Polda Maluku Temukan 46 Karung Cianida di Ruko  Milik Pemprov Maluku 

oleh -4 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap penyimpanan ilegal 46 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis Cianida di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku, yang berlokasi di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIT.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 18 September 2025, yang mencurigai penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan di lokasi, dan menemukan ruko dalam keadaan tertutup rapat serta terkunci.

“Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Aset dan Biro Hukum Pemprov Maluku untuk membuka ruko tersebut. Hasil penelusuran menyatakan bahwa bangunan itu merupakan aset milik Pemprov yang sebelumnya disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

Menurut Rositah, penggeledahan dilakukan saat perwakilan Pemprov hendak mengambil kembali aset tersebut. Pemeriksaan fisik ke dalam bangunan menghasilkan temuan mencengangkan: puluhan karung berisi Cianida tersembunyi di dua lantai bangunan.

“Di lantai satu ditemukan 10 karung Cianida, sementara di lantai dua terdapat 36 karung lainnya. Totalnya ada 46 karung bahan kimia yang sangat berbahaya,” ungkap Rositah.

Temuan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Welem Opir, dan salah seorang warga, Akmal. Pemeriksaan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat Ditreskrimsus guna menghindari potensi bahaya dari bahan tersebut.

“Bahan ini bisa mematikan jika digunakan tanpa prosedur. Kami sedang mendalami apakah penyimpanan ini terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin atau distribusi ilegal bahan kimia,” tegas Rositah.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk investigasi lanjutan. Selain itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT, warga sekitar, dan pihak yang mengontrak ruko tersebut.

“Koordinasi dengan Pemprov Maluku juga akan terus dilakukan untuk menelusuri status sewa dan perjanjian penggunaan aset. Kami juga akan menelusuri jalur distribusi Cianida dan siapa saja yang terlibat,” tambahnya.

Cianida merupakan zat kimia beracun yang sering dikaitkan dengan aktivitas penambangan emas ilegal. Penyimpanan dalam jumlah besar di area pemukiman memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Saat ini, kondisi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman. Polisi telah memberi garis polisi (police line) di sekitar ruko untuk menghindari gangguan terhadap proses penyidikan.

Polda Maluku menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang menyangkut bahan kimia berbahaya. “Partisipasi publik adalah kunci dalam mencegah potensi bahaya yang lebih besar,” pungkas Rositah.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.