Kejari Tanimbar Terima Tersangka Kasus BBM Ilegal, Satu Pelaku Masih Buron

oleh -13 Dilihat

Saumlaki.Malukubarunews.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar secara resmi menerima penyerahan tersangka LK (47) dan barang bukti BBM ilegal jenis solar dari Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/9/2025).

Penyerahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit Gakkum Sat Polairud Aipda Eliseus Eduas, S.H, dan diterima langsung oleh Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, bertempat di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar. Proses ini turut disaksikan oleh dua penasihat hukum tersangka.

Kasus BBM ilegal ini bermula saat tersangka LK diamankan bersama 30 jerigen solar bersubsidi tanpa dokumen resmi pengangkutan. Penangkapan dilakukan oleh tim Polair pada Kamis, 29 Mei 2025, di kediaman LK yang berada di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar dari atas kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal itu digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal,” ungkap Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar, IPDA Reimal F. Patty, Jumat (5/9/2025).

Penyidik menyebut, BBM tersebut hendak dijual kembali di wilayah-wilayah pesisir dengan harga tinggi, tanpa izin dan dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Aparat menyita seluruh barang bukti dan menahan tersangka di Rutan Polres Tanimbar.

Selain LK, kasus ini juga melibatkan tersangka lain berinisial A (37) yang hingga kini masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi telah menyebarkan DPO ke berbagai wilayah di Maluku guna mempercepat penangkapan.

“Upaya pengejaran terhadap A terus kami lakukan. Kami mohon dukungan masyarakat, jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar IPDA Reimal F. Patty.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan jaringan distribusi BBM ilegal yang melibatkan pihak-pihak lain. Dugaan keterlibatan pelaku lain dalam penyalahgunaan fasilitas subsidi negara menjadi fokus lanjutan dalam proses penyidikan.

“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi,” tegas Reimal.

Tersangka LK disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ia diancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Tanimbar, maka tanggung jawab penyidikan dianggap selesai dan proses hukum selanjutnya berada di bawah wewenang Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.