Wali Kota Ambon Dorong Penyusunan RDTR untuk Percepat Investasi Daerah

oleh -14 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com — Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Baguala dan Nusaniwe sebagai bagian dari strategi percepatan investasi dan penataan ruang berkelanjutan di wilayah ibu kota Provinsi Maluku ini.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan isu pembangunan berkelanjutan RDTR, diikuti oleh para pemangku kepentingan dan tim ahli, bertempat di Hotel Biz ruang Cengkeh Ambon Jumat,(5/8/2025).

“Kita menyadari bahwa pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penataan ruang menjadi sangat strategis dalam menjawab tantangan investasi dan pembangunan. Maka RDTR menjadi hal yang sangat penting,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Ia menjelaskan, saat ini Kota Ambon baru memiliki satu RDTR yang mencakup wilayah pusat kota, yang telah ditetapkan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, penyusunan RDTR untuk wilayah Baguala di Timur Selatan dan Nusaniwe menjadi prioritas dalam mendukung kemudahan perizinan dan investasi melalui platform Online Single Submission (OSS).

“RDTR adalah syarat utama penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) secara digital melalui OSS. Tanpa RDTR, maka proses investasi akan terus terkendala,” tegas Wali Kota.

Pemerintah Kota, lanjutnya, juga tengah dalam proses penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sejalan dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi. Sinergi antara RTRW dan RDTR menjadi penting karena kedua dokumen ini saling melengkapi—RTRW mengatur secara umum, sementara RDTR mengatur secara detail.

Menurut Wali Kota, RDTR yang tersusun dengan baik akan menjadi acuan resmi bagi seluruh proses pemanfaatan ruang di Kota Ambon, termasuk dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengembangan wilayah pesisir.

“Kalau RDTR sudah ditetapkan, tidak boleh lagi ada rapat-rapat untuk menyepakati pemanfaatan ruang tertentu. Semua harus mengacu ke RDTR,” ujar Bodewin Wattimena.

Dalam forum FGD ini, Bodewin juga mengajak seluruh stakeholder, mulai dari camat, OPD teknis, hingga Badan Pertanahan, untuk serius memberikan masukan substansial dalam proses penyusunan RDTR.

“Ini adalah pelajaran kita untuk membangun kota ini secara lebih baik dan lebih terarah. Jangan sampai RDTR sudah ditetapkan, baru muncul masalah saat orang mau bangun atau berusaha,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung soal wilayah Teluk Ambon, yang belum masuk dalam rencana penyusunan RDTR karena masih terdapat persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Maluku Tengah. Penyelesaian masalah ini menurutnya menjadi prioritas agar RDTR dapat dirancang secara menyeluruh untuk seluruh wilayah kota.

Kegiatan FGD turut dihadiri oleh perwakilan Balai Penataan Bangunan dan Kawasan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta para narasumber ahli penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang hadir secara daring.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi keberhasilan perencanaan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Ambon.

“Kami berharap ini bagian dari kerja kolaboratif, agar Ambon bisa kita bangun lebih baik. Setiap titik ruang, khususnya wilayah pesisir, harus diatur dengan baik,” harap Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.