Ambon, MalukuBaruNews.com — Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional ke-41 tahun 2025, Pemerintah Kota Ambon menggelar pertemuan khusus yang membuka ruang bagi anak-anak menyampaikan langsung suara hati mereka.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal penguatan komitmen untuk menjadikan Ambon sebagai kota layak anak.
“Kita bersyukur karena di momentum Hari Anak Nasional ini, anak-anak Kota Ambon menyampaikan suara hatinya langsung kepada pemerintah. Mereka ingin agar seluruh kebijakan kota berpihak pada kepentingan anak,” ucap Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam wawancaranya bertempat di Ballroom hotel Zest lt.9.jalan imam Bonjol Ambon Rabu,23 Juli 2025
Sejumlah isu penting disuarakan anak-anak dalam forum tersebut, mulai dari hak atas identitas hukum, akses fasilitas publik, pendidikan yang aman dan nyaman, hingga perlindungan dari kekerasan dan bahaya rokok. Pemerintah Kota Ambon merespons cepat dengan janji implementasi nyata dalam kebijakan daerah.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh OPD terkait untuk memastikan setiap anak memiliki kartu identitas anak, akta kelahiran, serta akses terhadap semua program pemerintah,” tegas Bodewin.
Pemerintah Kota Ambon juga akan memperluas pembangunan ruang publik ramah anak. Area bermain anak di taman dan rumah terbuka publik akan disiapkan secara bertahap, sebagai bentuk penyediaan ruang aman dan menyenangkan bagi pertumbuhan anak.
Lebih jauh, Pemkot Ambon berkomitmen melakukan langkah konkret dalam melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan anak.
“Kami pastikan ruang-ruang publik di Kota Ambon menjadi tempat yang aman. Tidak boleh ada tindakan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak-anak di kota ini,” ujar Wali Kota Bodewin.
Salah satu kebijakan baru yang disiapkan dalam waktu dekat adalah pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah. Pemerintah akan menerbitkan surat keputusan untuk melarang anak berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIT.
“Kami juga akan berlakukan kembali kewajiban belajar malam dari pukul 19.00 sampai 21.00. Ini bentuk perhatian terhadap pendidikan dan kedisiplinan generasi muda,” tutur Bodewin.
Terkait perlindungan anak dari bahaya rokok, pemerintah mengambil langkah progresif dengan melarang penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah, serta membatasi konsumsi rokok di tempat umum yang banyak dikunjungi anak-anak.
“Toko-toko kecil di dekat sekolah dan rumah makan yang ramah keluarga tidak boleh menjual rokok. Ini bagian dari komitmen menciptakan kota yang ramah anak,”ujarnya
Wali Kota juga mengingatkan seluruh OPD dan mitra terkait untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang disusun benar-benar berdampak nyata di lapangan, bukan sekadar janji atau pencitraan.
“Kalau kita mau anak-anak di Kota Ambon tumbuh jadi generasi hebat untuk Indonesia emas 2045, maka semua ini harus kita realisasikan sekarang, bukan nanti,” tandas Wali Kota.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Pemkot Ambon untuk memperbaiki indikator pemenuhan hak anak, serta mendorong Ambon menuju predikat Kota Layak Anak tingkat madya hingga utama dalam waktu dekat.(MB-Ai)
