Arif Pamana:  Guru Berhak Atas Tunjangan Terpencil

oleh -21 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Penilaian terhadap Index Desa Membangun (IDM) baik tertinggal,berkembang, maju, serta mandiri, tidak bisa menggugurkan status Daerah yang secara Faktual Adalah daerah terpencil. Daerah Terpencil secara Faktual dinilai dari aspek Geografis serta rentang Kendali.
Contoh wilayah Kepulauan Manipa, Pulau Kelang, pulau Buano serta wilayah Pegunungan secara Faktual Adalah Daerah Khusus Terpencil, Dengan Demikian mereka ber hak atas Tunjangan daerah Terpencil.

Adapun langkah yang harus diambil Oleh Pemerintah Daerah yakni Pemetaan ulang wilayah di kabupaten SBB terhadap wilayah wilayah yang secara Geografis dan Faktual Masuk kategori daerah terpencil, lewat perubahan data dibeberapa Dinas terkait, diantaranya Bapeda, Dinas pendidikan, Dinas perhubungan serta Dinas PU dan Tata ruang yang nantinya akan dituangkan dalam SK Bupati.

Dinas terkait harus Bergerak jangan biarkan Para Guru dikawasan daerah terpencil berjuang sendiri itu tidak adil, saya Yakin Bapak Bupati Asri Arman sangat peduli dengan wilayah wilayah terpencil, tapi Butuh Langkah Kongkrit dari dinas terkait guna perubahan data kewilayahan.

Hal itu harus segera dilakukan sebagai dasar upaya perubahan Kepmendikbud ristek no 160/p/ Tahun 2021 tentang Penetapan Daerah Khusus Berdasarkan Geografis.

Demi keadilan, sudah sepatunya Hak terhadap Tunjangan Guru daerah terpencil harus diperjuangkan, begitu juga dengan Para pegawai kesehatan didaerah terpencil juga harus menjadi perhatian serius pemerintah Daerah.

Tidak adil jika di wilayah Yang dekat dengan Kabupaten Terima tunjangan Terpencil sedangkan di Wilayah Kepulauan dan pegunungan tidak Dapat.(MB-Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.