PAW Almarhum Latuconsina,DPRD Maluku masih menunggu usulan Partai Golkar .ini  penjelasan  Ketua 

oleh -19 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Terkait dengan Pergantian Antar Waktu ( PAW) Almarhum Efendy Latuconsina oleh Partai Golongan Karya ( Golkar ) sampai saat  ini belum di usulkan untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun yang di temui media ini di Ambon menjelaskan,soal PAW Almarhum Efendi Latuconsina Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Maluku masih menunggu pengusulan  internal Parti Golongan Rakyat ( Golkar )
Publik juga tahu karena di dalam aturan undang-undang struktur DPR RI, DPRD dan juga aturan lainnya yang mendukung tentang itu dan kemudian dalam peraturan undangan  lainnya , mengantikan orang yang meninggal dunia otomatis domainnya adalah partai jadi kita kembalikan kepada partai untuk mengusulkan.”ungkap Benhur

“Karena aturan telah mengatakan bahwa yang mengantikan itu adalah Caleg dari Dapil yang sama yang memperoleh suara dibawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia jadi caleg itu yang mungkin memperoleh kesempatan .karena domain partai.”tambah Benhur
Kita masih berharap partai segerah mengusulkan .”pungkas Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun
Kami tidak akan mempersulit. sepanjang belum ada keputusan partai maka kami belum bisa memproses.Tapi kalau sudah ada keputusan partai bahwa pengantinya adalah si A maka kewenangan DPRD adalah melanjutkan kepada komisi pemilihan umum untuk melakukan verifikasi dokumen -dokumen atau berkas calon Penganti Antar  Waktu ( PAW ) tersebut .”terang Watubun
Proses Pergantian Watubun mengaku ada Prosedur dan Tahapan yakni sesudah ada verikasi dari KPU manakalah sudah lengkap ,maka KPU menerbitkan berita acara dan mengeluarkan Keputusan tentang pergantinya sehingga dengan keputusan itu,kemudian dari KPU kembali lagi ke DPRD lalu dari DPRD setelah kalau level KPU itu artinya proses verifikasi itu sudah domain KPU .
“Jadi kalau itu sudah selesai dokumen dikembalikan ke DPRD dan DPRD menyurati menteri dalam negeri melalui gubernur Maluku.”jelas orang nomor satu di DPRD Maluku
Pada prinsipnya DPRD  masih menunggu kira-kira dari internal partai Golkar memutuskan siapa.”
Ia  mencontohkan seperti  di PDIP  bahwa  almarhum Edwin Huwae waktu meninggal suaranya terbanyak berikutnya itu adalah saudara Febiola Haumeten.oleh karena saudara Febiola Haumeten telah mengundurkan diri dan mencalonkan diri ke partai lain maka suara berikutnya adalah saudara Tina .jadi Tina itu yang diusulkan oleh partai tapi sudah dilampiri dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai .sehingga tidak ada mengklaim di antara sesama anggota legislatif.”jelasnya
Kenapa ada keputusan pusat lanjut Watubun ,agar supaya menjaga marwah  partai .Hal tersebut  tidak boleh secara sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab  mendatangi kami dan mengklaim kalau ada urusan partai. Partai itu jauh lebih bagus supaya proses pengusulan lebih mudah dan lebih cepat.” tuturnya
Kita masih melihat siapa yang di usulkan  karena kalau tidak jejaki maka ketika digantipun barangkali ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum atau keluarga dan sesudah itu dikembalikan ke negara karena tidak ada penggantian atau pergantian lambat maka seluruh hak dan kewenangan daripada anggota DPRD itu belum dilantik dikembalikan ke negara”tutup Watubun.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.