Malut .malukubarunews.com – Sebanyak 65 eks karyawan PT Sulindo Lintas Samudera resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui kuasa hukum mereka, Irwan Abdul Hamid, S.H., M.H., menyusul mandeknya proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) Provinsi Maluku Utara.
Permohonan ini diajukan akibat ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan tanpa alasan yang sah, yang dinilai telah mencederai hak konstitusional para pekerja. Perselisihan hubungan industrial ini bermula dari dugaan pengabaian pemenuhan hak-hak normatif para eks karyawan.
Dalam mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara telah memanggil pihak manajemen PT Sulindo Lintas Samudera. Namun, pada hari yang sama, perusahaan tidak hadir sehingga proses klarifikasi tidak dapat berjalan.
“Ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaker tanpa alasan sah membuktikan adanya itikad buruk yang mengabaikan hak konstitusional para pekerja. Kami menilai ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) tentang hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja,” ujar Irwan Abdul Hamid.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, pengabaian hak normatif pekerja termasuk kategori kerugian konstitusional apabila negara tidak hadir memberikan perlindungan. “Upaya administratif melalui Dinas Tenaga Kerja tidak membuahkan hasil karena ketidakpatuhan pihak perusahaan. Kami berharap kepolisian melalui Desk Ketenagakerjaan dapat turun tangan untuk memastikan hak-hak normatif para pekerja dipenuhi dan mencegah potensi kerugian konstitusional yang lebih luas,” lanjutnya
Kuasa hukum para pekerja memohon agar Polda Maluku Utara memberikan pendampingan dan partisipasi aktif dalam pertemuan lanjutan antara eks karyawan, Dinas Tenaga Kerja, dan manajemen perusahaan. Selain itu, mereka meminta pendampingan optimal dalam proses mediasi atau klarifikasi lanjutan guna mempercepat pemenuhan hak normatif mantan pekerja.
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Kapolri RI dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk Polri sejak Januari 2025 diharapkan dapat berperan secara optimal dalam menyelesaikan sengketa industrial ini melalui pendekatan preventif dan persuasif, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Permohonan ini menyoroti pentingnya perlindungan hak konstitusional pekerja serta peran aktif pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani sengketa hubungan industrial di Maluku Utara.(TH)

