Ambon.malukubarunews- com – Ketua PPK Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku Stevy Siahaya kepada media ini Senin,19 Februari 2024 bertempat di Sport Hall Karang panjang Ambon mengungkapkan bahwa untuk Jumlah TPS kecamatan sirimau sebanyak 390 TPS dan untuk perhitungannya di tingkat PPK baru di mulai pada hari ini tanggal 19 Pebruari 2024, yang baru terhitung terhitung yakni 1 keluaran dan satu desa yakni desa galala 4 TPS, kemudian Ausian 10 TPS yang sudah selesai, dan ada juga yang sementara membetulkan berita acara.
Adapun kesulitan yang kita alami terdapat di TPS yang mana penulisan pemilih juga ada yang salah, maka kalau ada terjadi kesalahan maka kita akan cocokkan dengan hasil Pleno di tingkat TPS yang mana dalam hal ini C1, Ungkap Stefy
Berada di gedung sport hall, Stefy mengatakan bahwa adapun kendala yang di alam oleh kami yakni Website, yang mana hasil rekapnya terjadi gangguan, terkait dengan hal ini juga kemarin kami pun sempat terhenti di sebabkan karena websitenya tersendat-sendat, dan hari ini kita sudah bisa lanjut perhitungan.
Untuk sekarang ini, yang masih tersisa yakni 10 desa/kelurahan di kecamatan sirimau, yang di targetkan sesuai jadwal yang telah di tentukan, Kita terus berjalan sesuai jadwal supaya meminimalisir waktu tunggu sampai besok selesai, makanya waktu makan kita tinggal jalan terus. Jelasnya
Ketua PPK Kecamatan Sirimau, menambahkan bahwa adapun kendala lainnya seperti yang terjadi dari kemarin sampai hari ini yang mana para saksi ribut terkait dengan mandat saksi, ada mandat yang di keluarkan dari partai dan juga ada yang di keluarkan oleh para calon, sama hal juga ada yang menggunakan mandat saksi yang sudah di fotocopy di tulis tangan, sehingga terjadi chaos antara saksi dan saksi, hal ini juga mengganggu jalannya perhitungan suara di tingkat PPK,
Terkait dengan hal ini, saya mengambil suatu keputusan yakni, para saksi harus memiliki surat mandat dari partai dengan menggunakan cap stempel yang sah dengan di ketik rapi, sehingga pada hari ini semua saksi sudah mengantongi surat mandat yang mana sudah di cap dan di tandatangani serta di ketik rapi.
Untuk itu yang di izinkan yakni 8 saksi dari masing-masing partai yang mana kami menggunakan sistem rolling terbagi menjadi 4 di dalam dan 4 di luar,
Yang mana satu panel satu saksi yang terbagi di empat panel.
Terkait dengan stigma-stigma opini yang sementara di luar, masing-masing mempunyai optimisme terlalu tinggi dan berlebihan, hal-hal ini yang bisa membenturkan kepentingan Partai dan Penyelenggara, kalau seandainya tidak sesuai dengan ekspetasi mereka maka, di anggap bahwa kita melakukan kecurangan secara berstruktur padahal tidak.
Makanya jangan dulu berandai-andai terlalu prematur, baru satu desa dan satu kelurahan terselesaikan, sapa jadi sapa tidak, untuk itu menunggu saja lah sampai proses ini selesai, sampai dengan penetapan di tingkat KPU Kota ini kan masih di PPK Kecamatan. Tutup stevi Siahaya (MB-JB)