Pembunuhan Brutal di Pasar Benteng Ambon: Tersangka Serahkan Diri Usai Tikam Korban Berkali-kali

oleh -34 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon resmi menetapkan Merven Souhoka (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan brutal terhadap Yopi Frans Tomatala (30), yang terjadi pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, di kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka dan melibatkan kekerasan ekstrem.

Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Saling ejek antara keduanya memicu konfrontasi awal yang berujung pada pemukulan. Namun, aksi berdarah justru terjadi setelah jeda waktu sekitar 15 menit.

“Tersangka sempat meninggalkan lokasi untuk membeli rokok, namun setelah mengetahui bahwa kamarnya terbakar, emosi tersangka memuncak dan ia kembali mencari korban dengan membawa senjata tajam,” ungkap  Kasi Humas, Janet S. Luhukay.

Pertemuan kedua di lokasi yang sama berujung pada penikaman bertubi-tubi oleh tersangka. Korban sempat melakukan perlawanan menggunakan obeng, namun tidak berhasil menyelamatkan diri. Aksi ini sempat dilerai oleh dua saksi mata yang berada di lokasi kejadian, namun korban sudah dalam kondisi kritis.

“Korban mengalami luka tikam serius di bagian dada dan tidak dapat diselamatkan. Beberapa saksi berupaya melerai, tetapi penikaman sudah berlangsung secara brutal,” tambah Janet.

Setelah kejadian, tersangka diketahui sempat pulang ke rumah untuk membersihkan tangan yang berlumuran darah. Sekitar 20 menit kemudian, dua orang saksi lainnya datang ke rumah tersangka dan mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Mendengar kabar kematian korban, tersangka langsung menuju Polsek Nusaniwe dan menyerahkan diri tanpa perlawanan,” terang Janet.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain satu buah pisau lipat berwarna silver yang digunakan tersangka, obeng milik korban, pakaian korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Barang bukti telah diamankan dan tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,” jelas IPDA Janet.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal 15 tahun penjara. Penyidik saat ini masih mendalami motif tambahan di balik pembakaran kamar tersangka, yang memicu emosi dan tindakan fatal tersebut.

“Kami masih menyelidiki apakah pembakaran kamar tersangka berkaitan langsung dengan korban atau pihak lain. Ini menjadi bagian dari pengembangan kasus,” tutup Janet.

Kasus ini kembali mengingatkan publik akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan dan konflik personal yang tidak dikelola secara dewasa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi konflik agar tidak berujung tragedi.(MB-01)