Perkembangan Terbaru.Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran di Hunuth Durian Patah

oleh -21 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus mendalami kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth Durian Patah yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam rangka mengumpulkan bukti untuk mengungkap para pelaku yang terlibat.

Dalam keterangan resmi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa perkembangan terbaru dari penyelidikan telah mengarah pada penetapan dua orang tersangka.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa seorang saksi dengan inisial A.P. alias U. Berdasarkan hasil gelar perkara, A.P. alias U ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Rositah.

Tersangka A.P. alias U kini telah ditahan di Rutan Polda Maluku sejak 1 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

“Dengan demikian, hingga kini telah ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial IS yang ditetapkan pada 30 Agustus 2025, namun tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur,” jelas Kabid Humas.

Meski penetapan tersangka terus berjalan, penyidik menghadapi hambatan serius. Sebanyak 14 orang saksi—7 saksi baru dan 7 saksi yang sebelumnya telah dipanggil—tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua pemanggilan telah dilakukan, namun hingga kini tak satu pun dari mereka datang.

“Hingga hari ini tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan, baik dari pemanggilan pertama terhadap 7 saksi baru maupun pemanggilan kedua terhadap saksi lainnya,” ungkap Kombes Rositah.

Sikap tidak kooperatif ini sangat disayangkan oleh Polda Maluku. Padahal, keterlibatan saksi sangat vital dalam memperjelas rangkaian kejadian serta mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam insiden yang memicu keresahan masyarakat tersebut.

“Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Ia pun mengimbau warga, khususnya mereka yang telah menerima surat panggilan, untuk segera memenuhi kewajiban hukum guna membantu kelancaran proses penyidikan. Ketidakhadiran saksi dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus yang berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut.

“Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya. Marilah kita bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” imbau Rositah.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan. Proses penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti-bukti baru.

Polda Maluku juga mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan tidak terpancing oleh isu-isu provokatif yang dapat memperkeruh situasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, serta dalam semangat melindungi masyarakat dan memulihkan rasa aman di Desa Hunuth Durian Patah.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.