Ambon.malukubarunews.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa operasional PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di wilayah Kei Besar belum dapat dikatagorikan sebagai operasi resmi, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah.
“Sementara ini, berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan konsultannya, PT Batulicin memang sudah melakukan operasi. Tapi kegiatan itu baru berupa eksplorasi, masuk ke tahap UKL-UPL, bukan AMDAL penuh,” terang Irawadi.
Menurut Irawadi, ketentuan perundangan menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan dengan volume di atas 500.000 ton pertahun harus disertai dokumen AMDAL , namun PT Batulicin mengajukan niiai kapasitas di bawah angka tersebut agar cukup menggunakan dokumen UKL-UPL.
“Kalau kapasitasnya di atas 500.000 ton, wajib AMDAL. Tapi mereka mengajukan di bawah angka itu, jadi hanya pakai UKL-UPL. Celah seperti ini dimanfaatkan karena undang-undang soal galian C masih menggunakan pasal karet. Selalu ada ruang untuk memberi peluang eksplorasi,” ujar Irawadi dengan nada kritis.
Menyikapi hal tersebut, Irawadi mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku tejah melayangkan surat teguran.Namun karena izin usaha pertambangan (IUP) belum keluar secara resmi, maka status kegiatan PT Batulicin masih dianggap tidak sah secara penuh
“Izin itu belum keluar resmi. Artinya, belum melalui mekanisme yang seharusnya melibatkan DPRD. Karena itu, kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi mereka belum final secara hukum,” tegas Irawadi.
Dinas Lingkungan Hidup saat ini tengah menunggu hasil kajian dari Tim konsultan lingkungan yang turun ke lapangan akhir pekan lalu.Kajian tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk memutuskan apakah aktivitas tambang PT Batulicin layak dilanjutkan atau harus dihentikan.
“Di sana ada tim dari konsultan 4D yang sedang melakukan penilaian. Informasinya, mereka turun hari Sabtu lalu. Hasil kajian itulah yang nanti menentukan apakah kegiatan ini layak dilanjutkan atau dihentikan,” jelas Irawadi.
Meski Dinas ESDM Provinsi Maluku sudah menerbitkan surat Ijin Ekploirasi atau IUP,namun tetap belum diterbitkan hingga saat ini. Status legalitas kegiatan PT Batulicin pun masih tergantung pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari DLH dan tim kajian
“Izin eksplorasi memang sudah keluar dari Dinas ESDM, tapi soal eksploitasi, masih menunggu hasil kajian lingkungan. Kalau hasilnya tidak layak, maka tidak bisa dilanjutkan. Kalau dianggap layak, akan dibahas dulu di pemerintah daerah dan DPRD,” tambah Irawadi.
Komisi II akan terus mendorong transparansi dalam proses ini dan meminta pemerintah daerah tidak tergoda oleh tekanan investor. Irawadi menyebut bahwa pengawasan DPRD akan diperketat untuk memastikan proses perizinan benar- benar mengacu pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami akan kawal terus. Jangan sampai ada keputusan yang gegabah tanpa dasar ilmiah dan hukum. Kepentingan rakyat harus jadi pertimbangan utama,” pungkas Irawadi.
Untuk di ketahui,dengan masih abu-abunya status legal tambang PT Batulicin, DPRD Maluku melalui Komisi II menyerukan penegakan regulasi secara tegas,memperketat kontrol terhadap izin tambang dan menuntut kejelasan dari Dinas teknis serta konsultan lingkungan hidup. Hasil akhir dari kajian lingkungan akan menjadi penentu sah atau tidaknya aktivitas tambang tersebut ke depan.(MB-01)