Ambon.malukubarunews.com – Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease kembali menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda, khususnya di bidang hukum dan pemanfaatan media sosial secara bijak. Dalam kegiatan bertajuk Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke-XI yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, periode 2022–2024, pihak kepolisian hadir sebagai narasumber.
Mewakili Kapolresta, dua perwira Polresta Ambon hadir membawakan materi edukatif kepada para peserta. Mereka adalah Kasat Reskrim, AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasat Binmas, AKP J.H. Laimeheriwa. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar hingga selesai pada pukul 14.50 WIT.
Sebanyak 24 peserta mengikuti penyuluhan ini, yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon (19 orang), Fakultas Darussalam Ambon (2 orang), dan IAIN Ambon (3 orang). Materi yang disampaikan berfokus pada pentingnya memahami dan menangkal informasi palsu atau hoax di era digital.
Para narasumber menyampaikan beberapa pokok bahasan, di antaranya pengertian dan jenis-jenis berita hoax, ancaman hukuman bagi penyebar hoax, serta langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan kaum muda dalam menyikapi informasi yang tidak benar di media sosial. Penekanan khusus diberikan pada peran penting mahasiswa hukum dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum di dunia digital.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam hal ini Polresta Ambon untuk mendorong partisipasi aktif pemuda Maluku dalam menjaga ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia akademik.(*)